Wednesday, October 7, 2009

Sikap Resmi Ikhwanul Muslimin Terhadap Non Muslim (1)

SIKAP RESMI IKHWANUL MUSLIMIN TERHADAP NON MUSLIM-I

(Diterjemahkan dari kitab Ar-Ru’yah Asy-Syamilah lil Ikhwanil Muslimin, bab Al-Ikhwan dan NON MUSLIM)

Jama‘ah dan Hak Asasi Manusia

Bila sebagian kelompok mengangkat bendera HAM di saat ini dengan mengklaim sebagai pembela dan pelopor HAM, maka sesungguhnya al-Ikhwan al-Muslimun—sebelum mereka semua—telah mengangkat hak ini ke tingkat kewajiban agama: “Sesungguhnya Islam dari dahulu hingga waktu kapanpun merupakan model pemikiran dan politik satu-satunya yang menghormati manusia dan kehamanusiaan, serta mengangkat penghormatan ini di atas perbedaan bahasa, warna kulit, dan ras. Sejak pertama kali kedatangannya, Islam telah melindungi darah, kehormatan, dan harta benda, serta menetapkannya sebagai sesuatu yang haram dilanggar. Islam menjadikan komitmen mutlak terhadap kehormatan-kehormatan ini sebagai kewajiban agama dan syiar Islam. Kewajikan ini tidak bisa digugurkan dari umat Islam oleh ketidak-adilan pihak lain. “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (Al-Ma’idah : 8)

Di sini, kita mengatakan kepada diri kita, kepada setiap orang yang memercayai kita, dan kepada dunia di sekitar kita, bahwa kita berada di barisan terdepan dalam parade para penyeru hak asasi manusia, menjaga hak-hak tersebut bagi semua manusia, serta memudahkan cara mempergunakan kebebasan dalam bingkai sistem moral dan undang-undang. Karena kita meyakini bahwa kebebasan manusia merupakan jalan baginya menuju setiap kebaikan, kebangkitan, dan inovasi…

Melanggar hak dan kemerdekaan dengan slogan apapun, meskipun itu slogan Islam sendiri, berarti telah menghinakan kemanusiaan manusia, mengembalikannya tidak kepada tempat dimana Allah meletakkannya, serta menghalangi perkembangan dan kematangan berbagai potensinya. Sebaliknya, saat menyatakan semua ini, kita berteriak lantang kepada nurani dunia, bahwa kezhaliman terbesar yang disaksikan era ini menimpa umat Islam, bukan dilakukan oleh umat Islam. Para cendekia dan orang-orang yang beriman di manapun berwajiban mengangkat suara untuk menyerukan persamaan dalam menikmati kebebasan dan hak asasi manusia. Karena persamaan ini merupakan jalan hakiki menuju perdamaian internasional dan sosial, serta tatanan dunia baru yang menentang kezhaliman, penganiayaan, dan permusuhan.

AL-IKHWAN dan Pluralisme Suku dan Agama, dan Tantangan Kesatuan Negara

Ancaman sosial di sebagian negara kita terbentuk dari beberapa kumpulan kelompok agama dan suku. Al-Ikhwan al-Muslimun memandang keragaman ini sebagai faktor kekuatan dan kekayaan, bukan sebagai faktor perpecahan.

Di dalam sejarah umat kita, ada banyak tokoh dari berbagai suku dan kelompok yang terlibat. Karena mereka memiliki kapabilitas, kesetiaan, dan keterbukaan terhadap pihak lain. Sebagaimana beberapa calon non-muslim masuk dalam daftar pemilu al-Ikhwan al-Muslimun yang lalu.

Dalam konteks pluralisme, dari sudut pandang Islami, kita tidak melihat adanya problematika minoritas di dalam berbagai afiliasi ini yang membutuhkan sebuah penyelesaian. Menurut kita, yang lebih memerlukan penyelesaikan adalah kasus-kasus khusus yang ditimbulkan oleh realitas kelompok yang terbelakang dan kelompok yang sewenang-wenang, sehingga menimbulkan semacam antipati terhadapnya. Menurut kita, tuntutan hak dalam konteks kebangsaannya merupakan tuntutan umum yang mencakup seluruh anak bangsa. Jadi, ajaran Islam tetap menjadi payung yang bisa menaungi seluruh anak bangsa.

Dari sini, al-Ikhwan al-Muslimun melihat bahwa interaksi dengan keragaman suku dan kelompok itu berpijak pada beberapa prinsip:

- Menghormati kebebasan akidah dan ibadah yang dijamin Islam secara jelas dan gamblang. “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (Al-Baqarah: 256) Setiap individu punya hak untuk mempraktikkan ritual agamanya sesuai aturan-aturan umum masyarakat.

- Meningkatkan semangat dialog, toleransi, dan keterbukaan terhadap pihak lain, serta menegaskan bahwa masing-masing kelompok punya hak untuk menjaga keyakinan pribadinya, serta memiliki peran kebangsaannya yang mendasar.

- Seimbang dalam memandang keberagamaan dan sektarianisme atau fanatisme kelompok. Karena keberagamaan merupakan kecenderungan orisinil dalam jiwa manusia. Sama seperti komitmen terhadap berbagai ibadah, perilaku, nilai-nilai insani yang tinggi, komunikasi dan dialog dengan orang lain. Sementara sektarianisme selalu diwarnai dengan fanatisme, ketertutupan, kecurigaan, dan kebencian terhadap orang lain. Ia merupakan akibat dari tiadanya pemahaman yang benar tentang agama, bukan salah satu akibat keberagamaan.

- Meneguhkan semangat berbangsa dan berpegang pada prinsip kesamaan hak dan kewajiban; juga berpegang pada prinsip keseteraan dan kesamaan peluang bagi semua warga untuk terlibat dalam lembaga-lembaga politik, ekonomi, pendidikan, militer, dan keamanan.

- Keseteraan dalam memperoleh peluang kehidupan, dan kesamaan yang sempurna di depan undang-undang merupakan hak semua warga tanpa membeda-bedakan ras, warna kulit, bahasa, dan agama.

- Perkara perdata minoritas diatur oleh hukum agama masing-masing, kecuali jika mereka lebih memilih menempuh jalur hukum syari‘at Islam.

- Non-Muslim menghargai hak mayoritas muslim untuk memerintah sesuai syari‘at Allah.

(BERSAMBUNG INSYA ALLAAH…)

0 comments:

Post a Comment

Template by - Abu Syamil